MENANG DI PENGADILAN, TAPI HANCUR DI AKHIRAT?
Pernahkah terbayang seseorang yang mengambil hak orang lain, lalu dia menang di pengadilan dunia? Dia merasa aman karena secara hukum negara dia "legal" dan tidak bisa disentuh. Dia punya bukti, dia punya perlindungan, bahkan mungkin dia bersumpah palsu untuk memenangkan sengketa itu. Namun, Ust. Ammi Nur Baits mengingatkan kita pada sebuah bahaya yang jauh lebih mengerikan daripada penjara dunia. Sebuah kemenangan semu yang justru menjadi tiket ekspres menuju neraka. Mari kita selami bahaya mengambil hak orang lain, meskipun "dilindungi" hukum.
SUMPAH PALSU PENGANTAR KE NERAKA
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan yang sangat keras bagi siapa saja yang mengambil hak seorang Muslim dengan cara bersumpah (palsu). Dari Abu Umamah Al-Haritsy, Rasulullah ﷺ bersabda: مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ "Barangsiapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan surga baginya." (HR. Muslim) Bayangkan, hanya karena ingin memenangkan sengketa tanah, warisan, atau harta, seseorang rela menukar surganya dengan neraka. Legalitas duniawi tidak akan menyelamatkan dia di hadapan Hakim Yang Maha Adil.
WALAUPUN CUMA SEBATANG KAYU SIWAK
Seseorang bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang ringan (sedikit)?" Beliau menjawab: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ "Meskipun hanya sepotong kayu Arak (kayu siwak)." Kayu siwak mungkin harganya murah, bahkan jika dikasih pun orang belum tentu mau. Tapi jika itu adalah hak orang lain yang diambil secara zalim, konsekuensinya adalah neraka. Ini bukan masalah nominal harga, tapi masalah kehormatan hak milik orang lain. Jangan pernah meremehkan mengambil barang kantor, harta teman, atau fasilitas umum yang bukan hak kita, sekecil apapun itu.
LEGAL TAPI ZALIM
Ada kondisi di mana seseorang mengambil hak orang lain secara "legal". Legal oleh siapa? Legal oleh keputusan hakim atau negara karena kurangnya bukti dari pihak lawan. Ust. Ammi menekankan: "Kalau dia mengambil hak orang lain dengan cara legal... maka dia tidak bisa dipidanakan di dunia. TAPI, karena dia tidak bisa dikendalikan hukum dunia, dia diberi ancaman hukum akhirat." Ingat, kezaliman yang dilindungi oleh hukum, dosanya jauh lebih besar. Kenapa? Karena korban tidak punya jalan lain untuk menuntut keadilan selain mengadu langsung kepada Allah. Dan doa orang terzalimi itu tidak ada penghalang.
LARANGAN MEMAKAN HARTA DENGAN CARA BATIL
Allah berfirman dalam Al-Qur'an mengingatkan praktik licik ini:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).
Ayat ini menegur orang yang menggunakan "jalur hukum" (suap hakim, pengacara licik) untuk melegalkan perampasan hak orang lain.
KASUS RIBA YANG DILINDUNGI
Salah satu contoh nyata "kezaliman legal" adalah Riba. Kreditur (rentenir/bank) dilindungi hukum saat menagih bunga yang mencekik. Debitur yang terzalimi tidak bisa lapor polisi karena ada kontrak "legal". Karena di dunia mereka "kebal hukum", maka Allah memberikan ancaman super berat di akhirat: 1. Dibangkitkan seperti orang kesurupan. 2. Berenang di sungai darah. 3. Ditantang perang oleh Allah dan Rasul-Nya. Ini peringatan bagi kita: Jangan merasa tenang hanya karena "hitam di atas putih" membolehkan kita menzalimi orang lain.
HATI-HATI DENGAN HARTA WARISAN
Kasus yang sering terjadi di masyarakat: Seorang istri menguasai seluruh harta peninggalan suami setelah suaminya meninggal. Padahal, ada hak anak-anak, ada hak saudara mayit, atau hak istri lain (jika ada). Alasannya: "Saya kan masih hidup, kok warisan dibagi?" Padahal warisan itu dibagi karena *pemilik harta* (suami) sudah meninggal. Jika istri menguasai bagian yang bukan haknya (misal jatahnya cuma 1/8 tapi dia kuasai 100%), maka dia sedang memakan harta haram. Legal secara penguasaan fisik, tapi haram secara syariat.
GRATIFIKASI ADALAH GHULUL (KHIANAT)
Rasulullah ﷺ pernah menugaskan seseorang untuk memungut zakat/sedekah. Lalu orang itu pulang membawa harta dan berkata: "Ini untuk negara, dan yang ini hadiah untuk saya." Rasulullah marah dan bersabda: "Cobalah dia duduk saja di rumah ibunya, apakah hadiah itu akan datang padanya?" Ust. Ammi menjelaskan, pejabat/karyawan yang menerima "sangu", "amplop", atau "oleh-oleh" terkait jabatannya, itu adalah Ghulul (pengkhianatan). Harta ghulul ini kelak akan dia pikul di hari kiamat di hadapan seluruh manusia.
WALAUPUN HANYA JARUM JAHIT
Rasulullah ﷺ menetapkan standar integritas yang sangat tinggi. Beliau bersabda: "Barangsiapa yang kami tugaskan melakukan suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (harta khianat) yang akan dia bawa pada hari kiamat." (HR. Muslim) Bayangkan, menyembunyikan JARUM inventaris kantor saja dihitung dosa besar di akhirat. Lalu bagaimana dengan yang membawa pulang laptop, kendaraan dinas, atau memmark-up anggaran hingga miliaran rupiah?
MATI SYAHID TAPI MASUK NERAKA?
Ada kisah mengerikan saat Perang Khaibar. Para sahabat melihat seseorang gugur dan berkata: "Fulan Syahid! Fulan Syahid!" Tapi Rasulullah ﷺ membantah: "Sekali-kali tidak! Sesungguhnya aku melihatnya di neraka karena selembar kain (burdah) yang dia ambil dari harta rampasan perang (sebelum dibagi)." (HR. Muslim) Perhatikan! Dia ikut perang (jihad), dia gugur di medan laga. Statusnya seharusnya syahid. Tapi pahala syahidnya BATAL dan dia masuk neraka hanya karena korupsi selembar kain.
IBADAH TIDAK MENGHAPUS DOSA KORUPSI
Banyak koruptor atau pemakan harta haram yang rajin ibadah. Mereka berpikir: "Yang penting rajin salat, rajin sedekah, sering Umrah, nanti dosa korupsinya impas." Ini adalah KEYAKINAN SESAT. Ust. Ammi menegaskan: "Wahai para aparat yang rajin haji dan umrah, semua ibadah kalian bisa hilang nilainya gara-gara korupsi." Jika mati syahid (puncak ibadah tertinggi) saja tidak bisa menebus dosa mengambil harta orang lain, apalagi sekedar umrah atau sedekah dari uang haram.
NORMALISASI DOSA
Budaya "saling mengerti", "uang pelicin", atau "uang rokok" seringkali dianggap lumrah. "Ah, kan sama-sama ridha." Ingat, ridha sesama manusia tidak menghalalkan yang diharamkan Allah. Judi itu dilakukan dengan saling ridha, tapi tetap haram. Zina seringkali dilakukan suka sama suka, tapi tetap dosa besar. Suap menyuap juga seringkali "saling ridha", tapi laknat Allah turun kepada penyuap dan penerima suap. Jangan jadikan kebiasaan buruk masyarakat sebagai dalil untuk melanggar aturan Allah.
PAJAK DAN WARUNG MAKAN
Ada pertanyaan menarik: Bagaimana dengan pemilik warung yang dipaksa memungut pajak restoran (PB1) 10% dari konsumen? Ust. Ammi menjelaskan bahwa posisi warung di sini hanya sebagai "penitipan". Uang 10% itu adalah titipan konsumen untuk negara. Maka, haram bagi pemilik warung untuk "mengutil" uang pajak tersebut. Misal: Pajak terkumpul 100 juta, tapi disetor ke negara cuma 80 juta. Sisa 20 juta dimakan sendiri. Itu haram, karena dia memakan harta yang bukan haknya (amanah titipan). Jika tidak setuju dengan sistem pajak, itu bab lain, tapi amanah tetap harus dijaga.
CARA BERTAUBAT DARI HARTA HARAM
Bagaimana jika sudah terlanjur korupsi atau mengambil hak orang lain? Apakah cukup dengan istighfar dan menangis? **TIDAK CUKUP.** Syarat taubat yang berkaitan dengan hak Adami (manusia) adalah MENGEMBALIKAN HARTA TERSEBUT. Korupsi villa? Jual dan kembalikan uangnya ke negara. Mengambil tanah saudara? Kembalikan sertifikatnya. Mengambil uang kantor? Transfer balik. Jika tidak dikembalikan di dunia, maka akan "dibayar" di akhirat menggunakan pahala kebaikan kita. Dan jika pahala habis, dosa korban akan ditimpakan kepada kita.
JANGAN SAMPAI MENYESAL DI HARI PEMBALASAN
Saudaraku, hidup di dunia ini sebentar. Jabatan akan lepas, harta akan ditinggal. Jangan sampai kita mati meninggalkan harta haram untuk ahli waris, sementara kita yang menanggung siksa kuburnya sendirian. Mari bersihkan harta kita. Pastikan tidak ada sepeserpun hak orang lain, hak anak yatim, atau uang negara yang nyangkut di dompet dan rekening kita. "Ya Allah, cukupkanlah kami dengan yang halal dari-Mu, dan jauhkanlah kami dari yang haram." Share tulisan ini jika menurutmu bermanfaat. Barangkali ada satu orang yang berhenti mengambil hak orang lain wasilah share darimu.